TEMPO Interaktif, Denpasar:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu proses penyidikan korusi APBD Bali 1999-2004 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Hambatannya adalah belum turunnya izin Mendagri dan Presiden untuk bekas anggota DPRD periode itu yang kembali duduk di kursi DPRD 2004-2009."Saya sudah fotokopi permohonan izinnya, nanti akan kita sampaikan langsung ke Mendagri dan Presiden untuk dipercepat," kata Ketua KPK Taufiequrahman Ruki di Denpasar, hari ini (3/6). Ruki berada di Denpasar dalam rangka supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi dengan Kajati Bali Barman Zahir SH dan Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika.Ruki mengatakan, pihak Kejaksaan melaporkan adanya 15 kasus korupsi yang seluruhnya menyangkut penyimpangan APBD. Sedang pihak Polda melaporkan penanganan empat kasus korupsi. "Semua sedang berjalan, tapi yang di Kejaksaan mengalami hambatan soal izin itu," tegasnya.Mengenai kemungkinan menarik kasus itu ke KPK, Ruki menampiknya. Sebab bila ditarik ke Jakarta kasus ini harus diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang hanya ada di Jakarta. Akibatnya, biaya persidanga akan membengkak terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa yang seluruhnya berada di Bali. Sementara itu Barman Zahir menegaskan, pihaknya akan menunggu izin tersebut sebelum melakukan pemeriksaan, meskipun ada ketentuan UU yang menyebutkan setelah 60 hari pengajuan izin dan izin tidak turun maka bisa dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, ada masalah teknis karena Kajati seringkali tidak mengetahui dan mendapat tembusan kapan Kejagung mengajukan izin.Rofiqi Hasan