Perwakilan PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura, dan PPP sebelum jumpa pers di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 29 Oktober 2014. Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR saat ini, serta mengajukan paket pimpinan DPR baru. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yosep Umar Hadi mengatakan struktur kepemimpinan DPR yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukan bersifat inkonstitusional. (Baca juga: Solusi Fadli Zon Soal DPR Tandingan)
"Ini gerakan moral dalam menghadapi kesewenangan-wenangan," ujarnya dalam sidang paripurna versi KIH di ruang Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 November 2014. (Baca juga: Rapat DPR Tandingan Dinilai Tidak Resmi)
Kesewenang-wenangan yang dimaksud Yosep adalah adanya desain yang secara struktural telah direncanakan oleh partai-partai dari koalisi Prabowo Subianto. "Itu seperti perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sehari sebelum DPR (periode 2014-2019) dibentuk," katanya. (Baca juga: Ruhut Sitompul: DPR Tandingan Tak Perlu)
Lantaran itu, Yosep menyebut pembentukan struktur kepemimpinan DPR versi KIH ini lumrah, karena adanya ketidakpercayaan kepada kepemimpinan Ketua DPR Setya Novanto. "Pantas saja kami melakukan ini," katanya.
Adapun, sidang paripurna versi KIH ini dipimpin oleh Ketua DPR Sementara Ida Fauziyah dari Partai Kebangkitan Bangsa. Effendi Simbolon dari PDIP, Supriyadi dari Partai NasDem, Dossy Iskandar dari Partai Hanura, dan Syaifullah Tamliha dari PPP masuk dalam jajaran Wakil Ketua.