TEMPO.CO, Jakarta - Raden Nuh, terduga salah satu administrator akun Twitter @TrioMacan2000, ditangkap oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya di kamar kosnya, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Rumah kos dua lantai yang berada di kompleks perumahan itu dihargai cukup mahal, Rp 2,5 juta per bulan.
Andi, penghuni kos, mengatakan pemilik kos memberikan fasilitas lengkap untuk setiap kamarnya. "Ada AC, air panas, dan TV-nya juga," kata perempuan itu saat ditemui di kos itu, Ahad, 2 November 2014. (Baca:Raden Nuh @TrioMacan2000 Ditangkap di Tebet)
Selain fasilitas itu, dari pantauan Tempo, pemilik kos juga menyediakan dapur di lantai dasar. Di sana, disediakan meja bundar untuk makan, televisi berbayar, kulkas berukuran besar, microwave, magic jar, serta mesin cuci.
Di depan kamar kos, pemilik menyediakan halaman sebagai tempat parkir. Beberapa mobil, di antaranya bermerek BMW, Honda, serta motor trail, tampak parkir di sana. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media)
Raden Nuh ditangkap di kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad dinihari tadi. Penangkapan tersebut masih berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Edi Saputra, administrator akun @TrioMacan2000. Edi diduga memeras AP, bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sebesar Rp 50 juta. Edi disinyalir menggunakan modus mengintimidasi AP dengan pemberitaan fitnah yang ditayangkannya di media online. (Baca: Raden Nuh Ditangkap, Kantor Asatunews.com Sepi)
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Menteri Susi Cuma Lulusan SMP, Apa Kata Eks Suami?
Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romi
Koalisi Prabowo Tantang Kubu Jokowi Gugat UU MD3
Naikkan Harga BBM, Kalla Tak Takut Dijegal DPR
Berita terkait
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan
1 hari lalu
Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
1 hari lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
1 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUsai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat
2 hari lalu
Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain
2 hari lalu
Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
3 hari lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaKronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
3 hari lalu
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
5 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
9 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya