Korupsi Transjakarta, Terdakwa Rugikan Rp 392 M  

Reporter

Senin, 27 Oktober 2014 22:05 WIB

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (12/5). Udar ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa R. Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan KI Jakarta tahun anggaran 2013, dan Setiyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, yang merugikan negara sebesar Rp 392 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari hasil akumulasi pengadaan empat paket bus yang diadakan Pemda DKI pada 2013.

"Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu koorporasi," kata jaksa Agustinus Heri ketika membacakan dakwaan untuk Drajad, selaku pengguna anggaran, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Oktober 2014. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Supriono.

Semua berawal dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal tahun 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket hanya terdapat 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad.

Paket-paket tersebut adalah paket 1, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Korido Motors; paket 4, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang; paket 5, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi; dan paket 2, 35 unit single bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Harga satuan bus ditaksir kisaran Rp 3,5-4 miliar.

Kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan bus yang tidak sesuai spesifikasi dan seharusnya tidak dibayar adalah Rp 13,8 miliar yang diterima PT Korindo Motor, Rp 105,7 miliar yang diterima PT Mobilindo Armada Cemerlang, Rp 103,3 ditambah Rp 67,4 miliar yang diterima oleh PT Ifani Dewi.

Dalam pengadaannya, ketiga perusahaan itu mencatut beberapa spesifikasi bus. "Semua bus yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi," ujar Putri. Ketidakcocokan spesifikasi adalah sebagai berikut (1) semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ribu kg untuk bus gandeng dan 16 ribu kg untuk single bus, (2) semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spresifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar. Dan (3) Semua bus Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping.

Karena bus tidak sesuai spesifikasi, seharusnya semua bus tidak diterima dan dibayar Pemda DKI Jakarta, melalui PPK dan KPA yang diemban R. Sudrajad Adyaksa.

Sedangkan Rp 2,4 miliar sisanya didapat dari pekerjaan pengawasan 14 paket pengadaan bus yang dilakukan oleh delapan perusahan konsultan pengawas dan BPPT. Padahal hanya empat paket yang berhasil direalisasikan.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Drajad maupun Setyo yang didakwa hari ini, enggan menanggapi dakwaan jaksa tersebut. Mereka lebih memilih diam dan hanya tersenyum ketika ditanya ihwal kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain Drajad dan Setyo, Kejaksaan Agung juga mendakwa hal yang sama kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

"Mereka sama dakwaan, tapi diperiksa terpisah,"ujar Jaksa Putri Ayu Wulandhari kepada Tempo. Putri mengatakan mereka semua memiliki peran yang sama sehingga didakwa sama beratnya.

ANDI RUSLI

Berita terkait

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

20 Mei 2023

Kendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual

Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

11 November 2022

Agar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta

Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

16 Juni 2022

Bus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya

Bus Transjakarta rute Blok M-Kota sempat terjebak di jalan sempit kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

25 April 2021

Pengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya

Pengemudi mobil sport Porsche Boxster putih tak cuma menerobos jalur Transjakarta, tapi juga menghalangi jalannya bus.

Baca Selengkapnya