Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berjalan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyebut Sutan Bhatoegana bisa mendapat keringanan hukuman bila mau menjadi justice collaborator atau pelaku sekaligus saksi kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Keringanan hukuman jadi semacam reward bagi dia karena membantu penegak hukum membongkar skandal yang lebih besar," kata Pandu di Jakarta, Ahad, 19 Oktober 2014.
Menurut Pandu, bila di satu sisi politikus Partai Demokrat itu berani menjadi justice collaborator, berarti di sisi lain dia mengakui kesalahan yang dilakukan. (Baca: SutanBhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik )
Ihwal apakah KPK dan pengadilan korupsi akan memfasilitasi keringanan hukuman, Adnan mengatakan hal itu tergantung pada seberapa besar peran Sutan dalam membongkar kasus hukum yang menjeratnya. "KPK juga akan mempertimbangkan seberapa banyak dan akurasi informasi yang diberikan," kata Pandu.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka dugaan korupsi penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan menyandang status tersangka sejak 14 Mei 2014.
Nama salah satu pendiri Partai Demokrat itu juga disebut dalam persidangan Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sutan disebut menerima US$ 200 ribu dari Rudi. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diberikan bos Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
6 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024