Refly Minta Uji Materi Perpu Pilkada Tunggu DPR

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 14 Oktober 2014 09:17 WIB

Suasana sidang perdana uji materi UU Pilkada, di MK, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pilkada dibatalkan karena Presiden RI menerbitkan Perppu. Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menganjurkan pihak-pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk bersabar.

Waktu yang tepat untuk menggugat Perpu ini, kata Refly, adalah setelah DPR memutuskan menolak atau menerima Perpu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu. (Baca: Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada)

"Tunggu dulu jadi undang-undang. Kalau sekarang digugat akan terjadi kompleksitas," kata Refly saat dihubungi pada Selasa, 14 Oktober 2014.

Refly menjelaskan terjadi kerumitan jika gugatan terhadap Perpu itu diterima. Padahal Perpu itu, misalnya, ditolak di DPR. "Apanya lalu yang mau digugat."

Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut pemohonan uji materil atas UU Pilkada, tetapi akan melakukan uji materi terhadap Perpu. "Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian Perpu," kata Asrun.

Menurut Asrun, uji materi Perpu dilakukan untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia," kata Asrun. (Baca: UU Pilkada Batal, Giliran Perpu Pilkada Digugat)

Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Akan tetapi, ternyata berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena telah diterbitkan Perpu Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu.

Karena itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut pemohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar

Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

19 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya