Hakim Tolak Pengalihan Penahanan AKBP Idha

Reporter

Jumat, 10 Oktober 2014 13:43 WIB

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono. Ketua majelis hakim Torowa Daeli memerintahkan bekas Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat itu tetap ditahan di sel Markas Polda Kalbar. ”Hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah,” kata hakim seusai sidang perdana terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 9 Oktober 2014.

AKBP Idha mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim karena merasa diisolasi selama dijebloskan di Rutan Polda. Menurut dia, selama menjadi tahanan Polda Kalbar, sejumlah haknya tidak terpenuhi. Di antaranya dia tidak bisa salat berjemaah dengan tahanan lain. ”Saya ingin ditempatkan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujar dia.

AKBP Idha menjalani sidang perdana pada Kamis kemarin, 9 Oktober 2014. Jaksa penuntut umum Juliantoro Hutapea mendakwa Idha melanggar Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Idha tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya sehingga hakim melanjutkan persidangan pada Selasa depan, 14 Oktober 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ”Sepuluh saksi akan kami hadirkan dalam sidang mendatang,” kata Juliantoro.

AKBP Idha ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014 karena diduga terlibat jaringan narkotik internasional. Meski dibebaskan polisi Diraja Malaysia, Idha ditahan Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka. Idha kemudian diketahui menguasai Mercy milik Aciu. Idha pun lalu dijadikan tersangka dan ditahan. (Baca juga: Polisi: Penahanan AKBP Idha Tidak Terkait Narkoba)

Adapun Hadi Suratman, pengacara Idha, menyatakan masih akan mendalami kasus kliennya tersebut. Menurut dia, hakim seharusnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya. ”Penahanan tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak terdakwa harus dipenuhi,” ujar dia.

Seusai menjalani sidang dalam perkara korupsi, Idha yang dikawal ketat langsung digelandang ke sel Markas Polda Kalbar. Sekitar pukul 13.00, Idha menjalani sidang Komisi Kode Etik di Mapolda Kalbar. (Baca: Baca:AKBP Idha Terancam Dipecat dalam Sidang Etik)






ASEANTY PAHLEVI






Terpopuler










Advertising
Advertising































Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya