TEMPO.CO, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan KPU kabupaten/kota diminta memangkas anggaran pemilihan kepala daerah langsung. Pemangkasan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal pemilihan kepala daerah, di antaranya tentang penyusutan jumlah tempat pemungutan suara.
Yayat mengatakan sebelumnya pemilih dalam tiap TPS maksimal 500 orang. Dalam perpu jumlahnya ditambah menjadi maksimal 800 pemilih. Dengan penggemukan itu, jumlah TPS bisa dipangkas hampir seperempatnya.
Dia menjelaskan pemangkasan jumlah TPS itu akan menekan biaya honor penyelenggara pemilih. Dia mencontohkan petugas KPPS yang bertanggung jawab melaksanakan pencoblosan di TPS beranggotakan tujuh orang. Jumlah honornya yang harus disediakan bergantung pada jumlah TPS yang ada di wilayah itu. “Secara substantif berpengaruh karena 60 persen anggaran pemilu itu biasanya sumbangan dari honor penyelenggara. Gede banget,” kata Yayat.
Salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun depan adalah Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengatakan permintaan untuk memangkas anggaran juga datang dari Pemerintah Kabupaten Bandung. “Pemda menyarankan KPU agar mengefisienkan kembali anggaran,” kata dia pada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.
Pada 2015, ada enam daerah di Jawa Barat yang akan menggelar pilkada, yang kemungkinan akan digelar serempak. Yayat mengaku belum tahu tanggal pelaksanaannya karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang masih disusun oleh KPU RI. Enam daerah itu adalah Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, serta Depok.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.