TEMPO.CO, Jakarta - Deviardi mengungkap sumber uang suap yang diterima bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Menurut dia, uang suap itu berasal dari berbagai sumber. Duit itu, kata dia, berupa mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang jumlahnya mencapai Rp 22 miliar. (Baca: Ngaku Salah, Deviardi Menangis di Pengadilan)
"Saya selalu mencatat duit yang diberikan untuk Pak Rudi dan saya campur saja uangnya dalam kotak deposito di rumah," kata Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. Deviardi, pelatif golf Rudi, yang menjadi kurir suap, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Menurut dia, duit untuk Rudi tercatat di bukunya, terbagi dalam dua mata uang. Pemberian duit dalam dolar AS, kata Deviardi, mencapai US$ 1,3 juta atau setara Rp 14,3 miliar. Sementara, duit dalam dolar Singapura mencapai Sin$ 800 ribu atau setara Rp 7,7 miliar.
Ihwal sumber duit itu, Deviardi mengaku tak ingat semua. Hanya tiga yang diingat. "Hanya dari Johanes Widjonarko, Artha Meris Simbolon, dan Gerhard Marten Rumeser," ujar Deviardi. (Baca: Devi Ardi Minta Dibuatkan Rekening Palsu)
Dari Widjonarko, kata Deviardi, dia menerima Sin$ 600 ribu. Sementara dari Artha, duit yang dia terima berjumlah US$ 522.500 yang diberikan dalam empat tahap sepanjang Maret hingga Agustus 2013. Sedangkan dari Gerhard, pegawai SKK Migas, Deviardi mengaku menerima US$ 200 ribu.
Widjonarko dan Gerhard pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal duit tersebut pada September 2013. Seusai diperiksa KPK keduanya membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandini itu.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat bekas Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini dengan vonis 7 tahun penjara. Selain itu, KPK menetapkan Deviardi dan beberapa pengusaha migas, seperti Artha Meris Simbolon dan bos Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, sebagai tersangka. Motif suap beragam, mulai dari tender untuk menentukan penjual minyak hasil lifting, hingga rekomendasi penyesuaian harga gas bumi.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya