Kantor Annas Maamun Digeledah, Kegiatan PNS Normal  

Reporter

Senin, 6 Oktober 2014 11:48 WIB

Penyidik KPK meminta dokumen kepada dua orang pegawai di ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. KPK menggeledah kantor gubernur Riau selama tiga jam dan menyita sejumlah dokumen. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Riau Ayub Khan memastikan kegiatan pemerintahan di kantor Gubernur Riau berjalan normal meski tengah dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tidak ada yang terganggu dari penggeledahan KPK ini,” ujar Ayub kepada wartawan, Senin, 6 Oktober 2014.

Berdasarkan pantauan Tempo, pegawai negeri yang bertugas di kantor Gubernur tetap bekerja seperti biasa. Bahkan beberapa tamu masih berseliweren ingin bertemu dengan Sekretaris Daerah Zaini Ismail. Sesekali terlihat para pegawai keluar-masuk ruangan Sekda sambil membawa berkas. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau)

KPK menggeledah kantor Gubernur Riau terkait dengan kasus dugaan suap Gubernur Annas Maamun. Rombongan penyidik KPK berjumlah lebih dari delapan orang mendatangi kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 09.15 WIB.

Penyidik KPK menyebar untuk menggeledah dua ruangan, yakni Ruang Tata Usaha dan ruang kerja Annas Maamun. Penggeledahan berlangsung tertutup dengan dikawal tiga Brimob. Penyidik KPK yang menggunakan rompi tampak masih berseliweren dari ruangan satu ke ruangan lainnya.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Dari rumah tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam satu kardus. (Baca juga: Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Penting)

Pada Sabtu, 4 Oktober 2014, KPK menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka suap alih fungsi lahan yang melibatkan Gubernur Riau. Penggeledahan berlanjut di dantor Gulat Manurung, PT Anugerah Kelola Artha, di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dari dua tempat itu, KPK menyita empat koper, tiga kardus, dan satu tas dokumen. (Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Gulat Manurung)

KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, KPK menemukan uang US$ 30 ribu.

RIYAN NOFITRA

Berita lain:
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati
Mercedes-Benz Buatan Indonesia Paling Laku











Advertising
Advertising

Berita terkait

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya