TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan dirinya tidak ingin mencampuri urusan politik ihwal rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pilkada. "Saya tidak bisa berbicara politik," ujar Hamdan singkat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut dia, ihwal penerbitan Perppu itu sudah memasuki ranah politik dan di luar perannya untuk mengomentari. Apalagi, kata dia, nantinya UU Pilkada itu akan berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Hamdan juga enggan menilai apakah penerbitan Perpu itu bisa menghentikan polemik mekanisme pilkada melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau tidak. (Baca: Terbitkan PerpuPilkada, SBY Diminta Tetap Tegas)
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan akan menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada yang pada 24 September lalu disahkan. Perpu itu nantinya akan diterbitkan setelah SBY menandatangani UU Pilkada.
Perpu diterbitkan karena SBY kecewa lantaran rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada yang memuat pemilihan kepala daerah melalui DPRD diwarnai aksi walk-out oleh sejumlah Fraksi Demokrat pada Jumat dinihari, 26 September 2014. (Baca: PerpuPilkada, Demokrat Minta PDIP Tidak Kaku)