Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama wakil Presiden Boedionosaat tiba di Bandara Halim Perdanakusum, Jakarta, 30 September 2014. Menurut Presiden tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju pada putusan RUU Pilkada. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ketiga Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, menyambut baik inisiatif Presiden SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap UU Pilkada, yang baru saja disahkan pada pekan lalu.
Menurut Habibie, niatan SBY untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan iktikad yang baik. "Perpu itu baik. Saya sendiri belum membaca, tapi saya yakin itu iktikadnya baik," kata Habibie di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Pelantikan DPR, Desy Ratnasari Dandan 30 Menit)
Sebelumnya, SBY menyampaikan niatnya untuk menerbitkan perpu tentang pilkada. SBY mengaku kecewa dengan disahkannya UU Pilkada yang memuat aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dari sebelumnya pemilihan langsung. (Baca: Pelantikan DPR, Krisna Mukti Pakai Jas Baru)
Perpu merupakkan hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat perpu jika dilatari hal ihwal yang dianggap darurat. Namun, agar berlaku, perpu itu harus disetujui oleh DPR.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
1 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.