TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR dan Pemerintah sepakat untuk menurunkan status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari darurat sipil menjadi tertib sipil mulai besok (18/5). Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/5) malam.Usai pertemuan, Presiden Yudhoyono mengatakan pada prinsipnya pimpinan DPR setuju perubahan dari darurat sipil ke tertib sipil, namun ada beberapa syarat. Misalnya, pelaksanaan program-program terpadu untuk pengembangan Aceh, serta kehadiran TNI/Polri untuk menjamin keamanan. Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pimpinan DPR serta fraksi-fraksi setuju dengan keputusan pemerintah. Aparat keamanan, kata dia, tetap akan dipertahankan.Dalam pertemuan selama tiga setengah jam lebih itu, Presiden Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo A.S., Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Sementara Ketua DPR Agung Laksono didampingi Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, Soetardjo Soerjogoeritno, dan Zainal Maarif.Status darurat sipil di Aceh diterapkan tahun lalu oleh pemerintahan Megawati dan terus diperpanjang setiap enam bulan. Sebelumnya, sejak 19 Agustus 2003, Aceh ditetapkan dalam status darurat militer. Rencana pemerintah mencabut status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam sebelumnya sudah disampaikan Widodo A.S. Menurut dia, langkah ini untuk memfokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami di wilayah itu. "Dari evaluasi di lapangan disimpulkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kedaruratan sudah bisa tertangani," kata Widodo seusai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5) pekan lalu.Yuliawati
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
1 Desember 2010
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
Pemerintah dituntut segera menyelesaikan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
29 November 2010
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
"Kami menganggap Bapak Presiden sangat pantas untuk menerimanya, karena Bapak telah banyak berbuat untuk perdamaian Aceh," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.