Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Reporter

Selasa, 30 September 2014 20:19 WIB

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus pembobolan Bank Jabar Banten (BJB) Yudi Setiawan dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 30 September 2014.

Jaksa juga meminta Yudi membayar uang pengganti Rp 58,28 miliar subsider 5 tahun penjara. "Terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa penuntut umum Lilik Indahwati.

Menurut Lilik, Yudi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua majelis hakim Bandung Suhermoyo memberikan waktu selama dua minggu kepada Yudi untuk menyusun nota pembelaan. "Sidang akan diteruskan pada 14 Oktober," katanya. (Baca berita sebelumnya: Gangsir Bank BJB, Yudi Setiawan Mulai Diadili)

Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB Cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabahnya, yakni Yudi Setiawan selaku Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.

Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.

Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan. (Baca: PKS Sesalkan Luthfi Bergaul dengan Yudi Setiawan)

Untuk memperlancar aksinya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT E-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi.

Selain bermasalah dengan BJB, Yudi juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar. Dalam sidang putusan pada Selasa, 23 September, ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan di pengadilan yang sama. (Baca juga: Pembobol Bank Jatim Divonis 17 Tahun Penjara)







EDWIN FAJERIAL







Terpopuler










Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya