UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 17:34 WIB

Koalisi Kawal Pemilu berdemonstrasi mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengatakan lembaganya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas pengambilan keputusan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Begitu diundangkan, kami uji formil dan materiil," ujar Veri, Selasa, 30 September 2014. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)

Menurut Veri, salah satu isi gugatannya menyangkut keabsahan mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Salah satu aturan yang dilanggar, menurut Veri, adalah syarat minimal jumlah anggota DPR yang menyetujui keputusan tersebut. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)

Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Tata Tertib DPR yang baru disahkan atau pasal 277 naskah UU Tata Tertib yang lama, pengambilan keputusan melalui voting harus disetujui minimal setengah plus satu anggota DPR yang hadir dalam rapat. Malam itu, tercatat 496 anggota DPR menghadiri sidang. Dengan begitu, pilkada lewat DPRD harus disetujui minimal 248 anggota Dewan. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)

Kenyataannya, kata Veri, UU Pilkada hanya disetujui 226 anggota Dewan. Lantaran tak memenuhi syarat minimal dalam pengambilan keputusan lewat suara terbanyak, sidang paripurna seharusnya mengagendakan pembicaraan melalui musyawarah mufakat atau menggelar voting kedua. Kenyataannya, pada malam itu DPR langsung mengesahkan keputusan. "Soal syarat ini akan dijadikan bahan untuk pengajuan pengujian formil."

Dalam sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada, Fraksi Demokrat memilih walk-out alias keluar dari sidang. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruangan tersebut hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung.

Suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara.

IRA GUSLINA SUFA




Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

11 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya