Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 30 September 2014 08:38 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai langkah hukum untuk menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada. Saran itu diberikan Yusril kepada SBY saat berada di Kyoto, Jepang. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)

Dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril memberi masukan hal yang harus dilakukan SBY untuk menjadikan UU Pilkada dapat diundangkan. "Baiklah, saya jelaskan sedikit. Intinya, presiden gunakan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, Senin malam, 29 September 2014. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)

Menurut Yusril, dalam UUD disebutkan tenggat waktu berlakunya sebuah undang-undang adalah tiga puluh hari sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," tulis Yusril. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)

Yusril juga menyarankan SBY tidak usah menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Dia juga menyarankan kepada presiden terpilih Joko Widodo, yang baru menjabat mulai 20 Oktober nanti, tidak perlu menandatangani dan undangkan UU tersebut. (Baca: Gerindra: Tak Ada Alasan SBY Buat Perpu Pilkada)

"Sebab, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku." (Baca: Demokrat: Tak Ada Instruksi All Out Jadi Walk-Out)

Yusril juga mencuit, "Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat." (Baca juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya