TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan kubu Joko Widodo harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasannya, kata Hidayat, putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat. “Semua pihak harus legawa menerima putusan MK yang mengikat,” kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Senin, 29 September 2014.
Hidayat mengatakan semua pihak seharusnya dapat menaati dan melaksanakan putusan MK sesuai dengan koridor konstitusi. Hidayat berharap usai putusan MK ini tidak ada situasi yang dapat menimbulkan suasana keruh yang dari kubu Jokowi. “Diharapkan semua pimpinan lembaga negara adalah negarawan,” kata Hidayat. (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)
Menurut Hidayat, Koalisi Merah Putih akan mengikuti semua prinsip konstitusional, termasuk saat pelantikan Jokowi sebagai presiden pada 20 Oktober 2014. “Insya Allah yang ada di MPR akan bersikap sesuai dengan konstitusi,” kata Hidayat. Namun, Hidayat tidak dapat memastikan apakah pimpinan dan anggota MPR akan menghadiri pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Kalau mereka merasa dikerjain, mereka bisa saja tidak datang. Maka dari itu, suasana yang kondusif perlu dibangun,” ujar Hidayat.
Hidayat mengatakan partainya akan menghadiri pelantikan Joko Widodo jika ada atmosfer dan suasana kondusif yang dibangun kubu Joko Widodo. Menurut dia, PDIP perlu menjalin komunikasi yang baik dengan Koalisi Merah Putih jika ingin pelantikan nanti berjalan lancar. ”Pada prinsipnya kami akan datang jika diundang,” kata Hidayat. “Jangan sampai pada saat pelantikan malah bertepuk sebelah tangan. Kami semua ingin bertepuk tangan,” ucap Hidayat. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 29 September 2014.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi