PKS: PDIP Harus Legawa dengan Putusan MK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 30 September 2014 06:44 WIB

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan kubu Joko Widodo harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Alasannya, kata Hidayat, putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat. “Semua pihak harus legawa menerima putusan MK yang mengikat,” kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Senin, 29 September 2014.

Hidayat mengatakan semua pihak seharusnya dapat menaati dan melaksanakan putusan MK sesuai dengan koridor konstitusi. Hidayat berharap usai putusan MK ini tidak ada situasi yang dapat menimbulkan suasana keruh yang dari kubu Jokowi. “Diharapkan semua pimpinan lembaga negara adalah negarawan,” kata Hidayat. (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)

Menurut Hidayat, Koalisi Merah Putih akan mengikuti semua prinsip konstitusional, termasuk saat pelantikan Jokowi sebagai presiden pada 20 Oktober 2014. “Insya Allah yang ada di MPR akan bersikap sesuai dengan konstitusi,” kata Hidayat. Namun, Hidayat tidak dapat memastikan apakah pimpinan dan anggota MPR akan menghadiri pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Kalau mereka merasa dikerjain, mereka bisa saja tidak datang. Maka dari itu, suasana yang kondusif perlu dibangun,” ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan partainya akan menghadiri pelantikan Joko Widodo jika ada atmosfer dan suasana kondusif yang dibangun kubu Joko Widodo. Menurut dia, PDIP perlu menjalin komunikasi yang baik dengan Koalisi Merah Putih jika ingin pelantikan nanti berjalan lancar. ”Pada prinsipnya kami akan datang jika diundang,” kata Hidayat. “Jangan sampai pada saat pelantikan malah bertepuk sebelah tangan. Kami semua ingin bertepuk tangan,” ucap Hidayat. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 29 September 2014.

DEVY ERNIS





Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Berita terkait

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

43 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

51 hari lalu

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.

Baca Selengkapnya

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

51 hari lalu

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

58 hari lalu

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?

Baca Selengkapnya

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

4 Maret 2024

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

KUA untuk Semua Agama, Hidayat Nur Wahid: Jadi Beban Psikologis Umat Non-Muslim

26 Februari 2024

KUA untuk Semua Agama, Hidayat Nur Wahid: Jadi Beban Psikologis Umat Non-Muslim

Usulan KUA untuk semua agama akan memberatkan warga non-Muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

8 Desember 2023

RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur ditunjuk Presiden tal melalui Pilkada seperti biasanya. Tito Karnavian hingga Anies Baswedan menolak.

Baca Selengkapnya