Tolak UU Pilkada, Mahasiswa Malang Bawa Keranda  

Reporter

Senin, 29 September 2014 13:15 WIB

Massa yang tergabung dalam "Koalisi Kawal RUU Pilkada" membawa poster seruan dukungan Pilkada Langsung pada aksinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Malang - Ratusan mahasiswa di Malang memanggul keranda mayat sebagai bentuk protes menolak disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Mereka berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Senin, 29 September 2014.

Pengunjuk rasa yang datang secara bergelombang ini berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Gerakan Independen Perlawanan Sipil Indonesia (GIPSI). "Jangan rampas kedaulatan dan hak politik rakyat," kata koordinator aksi, Rianda Darmawi.

Menurut Rianda, mahasiswa kecewa karena parlemen telah merampas hak politik rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Mereka mengusung poster dan spanduk yang bertulisan, "Mari heningkan cipta atas matinya demokrasi", "Aborsi demokrasi", dan "Reformasi macet, gagal total". (Baca berita lainnya: Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus)

Di sela orasi, mereka membacakan tahlil untuk menyindir matinya demokrasi. Rian mengatakan, jika bupati dan wali kota dipilih anggota Dewan, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Namun mahasiswa tak keberatan bila gubernur dipilih oleh DPRD. Alasannya, gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat yang wewenangnya kalah besar dibandingkan bupati atau wali kota.

Besarnya biaya pemilihan kepala daerah langsung, kata dia, tak bisa dijadikan tolok ukur untuk mengubah mekanisme pemilihan. Hal itu bisa diminimalkan dengan pemilihan secara serentak untuk menekan biaya. Adapun mengenai politik uang, Rian berpendapat, justru elite politiklah yang menjadi biang keladinya. Sebab, mereka mengeluarkan uang tak sedikit untuk menyuap pemilih. "Elite partai politik tak melakukan pendidikan politik kepada rakyat," katanya.

Ketua sementara DPRD Kota Malang, Prijatmoko Oetomo, datang menemui para demonstran. Menurut Prijatmoko, tuntutan mahasiswa sejalan dengan keinginan rakyat. "Rakyat berhak memilih pemimpinnya. Hal itu tak bisa diganggu gugat," kata Prijatmoko yang juga politikus PDI Perjuangan ini. (Baca juga: Gugat RUU Pilkada, KontraS Kumpulkan 1.000 KTP)

EKO WIDIANTO

Terpopuler

2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi













Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

3 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

5 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

22 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya