TEMPO Interaktif, Jakarta: "Gerakan Pembaruan" PDI Perjuangan akan mengirimkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5). Kelompok penentang pencalonan kembali Megawati Soekarnoputri pada kongres di Denpasar itu dengan demikian telah mengajukan tiga gugatan kepada pengurus pusat PDI Perjuangan.Pengajuan gugatan akan dipimpin oleh Tim Pengacara Demokrasi Indonesia (TPDI). "Keputusan pemecatan kami tidak berdasar," kata Noviantika Nasution, salah satu aktivis "Gerakan Pembaruan" PDIP di Jakarta, Ahad (15/5).Noviantika beserta 11 aktivis "Gerakan Pembaruan" dipecat dari PDIP. Tiga aktivis di DPR yakni Sukowaluyo Mintorahardjo, Roy B.B. Djanis, dan Tjiandra Wijaya juga sedang diusulkan untuk diganti.Kelompok itu sebelumnya telah mengajukan gugatan atas pencabutan hak suara sekitar 400 utusan pada kongres ke-2 PDIP di Denpasar dan gugatan atas hak prerogratif ketua umum.Mengenai pengiriman surat pengurus pusat tentang pergantian tiga aktivis Gerakan dari DPR kepada DPR, Noviantika menganggap, pengurus pusat memiliki sikap yang dualistis. "Menunjukkan sikap yang tidak mengikuti aturan hukum," ujarnya.Dia mengharapkan, DPR dalam mengambil sikap mengikuti aturan hukum, yakni UU Partai Politik. "DPR harus tunggu keputusan dari Departemen Hukum dan HAM terlebih dahulu," katanya. Dalam undang-undang itu diatur bahwa selama masa konflik dilarang adanya pengambilan keputusan yang strategis. Yuliawati