Gugat UU Pilkada, Isunya Merampas Hak Konstituen

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 26 September 2014 16:35 WIB

Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, memiliki saran kepada elemen masyarakat yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Refly, isu yang diangkat sebaiknya bukan soal pilkada langsung atau tidak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: PDIP Bantu jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)

Refly mengatakan adanya UU Pilkada lewat DPRD ini merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Padahal, hak memilih langsung sudah diberikan namun ditarik kembali melalui UU ini. “Berarti meniadakan hak untuk memilih,” kata Refly.

Selain isu merampas hak konstitusional, Refly juga menyarankan isu yang diusung adalah merampas hak perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Refly, ketika DPRD memilih kepala daerah, secara tidak langsung akan menutup kans dari calon perorangan yang tidak diajukan partai politik mana pun. Padahal, MK sebelumnya sudah pernah mengabulkan calon independen boleh ikut pilkada. (Baca: Bertemu KPK, Tim Transisi Bahas UU Pilkada)

Meski beberapa hari lalu ada seorang hakim konstitusi yang menyatakan mendukung pilkada lewat DPRD, Refly optimistis hakim konstitusi masih membuka mata dan hati nuraninya. “Karena ini bukan soal untung dan rugi. Hakim konstitusi bisa menahan dan menempatkan diri,” ujar Refly. (Baca: RUU Pilkada, SBY Kecewa Voting DPR)

Kamis malam, 25 September 2014, rapat paripurna DPR menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan tersebut merupakan hasil pemungutan suara terbanyak atau voting. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD adalah PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura hanya memperoleh 135 suara.

Fraksi Demokrat dengan anggota yang hadir 129 orang memilih walkout lantaran aspirasi mereka tentang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung pilkada langsung.

LINDA TRIANITA

Terpopuler

RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

12 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

23 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya