Aturan Baru LPSK Perkuat Justice Collaborator  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 26 September 2014 15:05 WIB

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi langkah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Edwin menjelaskan satu yang layak diapresiasi adalah penambahan kewenangan LPSK mengawal saksi pelaku atau justice collaborator. (Baca: Jika Terancam, LPSK Siap Dampingi Saksi Prabowo)

"Dengan adanya revisi UU ini, kewenangan LPSK terkait justice collaborator semakin jelas," kata Edwin saat dihubungi pada Jumat, 26 September 2014.

Seperti diberitakan revisi RUU LPSK disahkan DPR pada Rabu, 24 September 2014. Dalam aturan lama, LPSK hanya mengatur pengawalan saksi pelapor melalui peraturan bersama LPSK dengan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK tahun 2011.

Kata Edwin, aturan revisi ini menyatakan LPSK dapat memberi surat rekomendasi langsung agar justice collaborator mendapat perlindungan dan keringanan hukuman. (Baca: Saksi Diancam, Tim Prabowo-Hatta Akan ke LPSK)

Rekomendasi ini tertera dalam Pasal 10A ayat 4. Ketentuan ini juga bersifat memaksa dan ditujukan kepada Kejaksaan dalam tuntutannya kepada hakim saat persidangan.

"Rekomendasi keringanan dapat kami ajukan hingga taraf peringanan hukuman. Jaksa wajib memasukkan ini dalam tuntutan, dan hakim wajib memperhatikan," tutur Edwin. (Baca: LPSK Siap Lindungi Pelapor Soal ISIS)

LPSK juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat ruang tahanan khusus saksi pelapor.

Edwin mengatakan wacana ini karena berkaitan dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang penuh. Nantinya lapas khusus saksi pelapor akan diawasi secara penuh oleh petugas LPSK.

Selain aspek saksi pelaku, aturan baru LPSK juga memperluas perlindungan hingga saksi ahli, saksi korban terorisme, saksi dan korban perdagangan manusia, serta saksi penganiayaan berat.

Dalam Pasal 5 ayat 3, aturan ini juga mengadopsi perluasan definisi saksi dalam putusan MK. "Di putusan MK, saksi yang hanya mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melihat dan mengalami tetap bisa dilindungi," kata Edwin.

ROBBY IRFANY

Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI

Berita terkait

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

43 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

48 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya