KPK Beberkan Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 25 September 2014 13:02 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (tengah) dan artis Lola Ameria saat berdiskusi disela peluncuran TV streaming KPK di kawasan Kota Tua, Jakarta, 17 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan ada bahaya besar jika Dewan Perwakilan Rakyat mengubah pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah menjadi tidak langsung alias diserahkan ke DPRD. Menurut Bambang, jika pemungutan dilakukan oleh DPRD, ada potensi korupsi yang sistematis.

"Bila pemungutan suara tidak langsung atau oleh DPRD, jenis korupsi yang dilakukan anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter tamak. Ini tergolong
corruption by system," kata Bambang melalui pesan pendek, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Jokowi: Jika RUU Pilkada Diterima Itu Kemunduran)

Akibatnya, potensi korupsi yang bisa timbul bersifat struktural. Nilai korupsinya pun bisa jadi sangat besar. "Bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN dijarah semakin masif. Ini merusak kepercayaan publik terhadap kekuasaan seperti pemerintah daerah dan parlemen," ujar Bambang.

Mengubah tata cara pemungutan suara, menurut Bambang, berarti memindahkan permainan politik uang. Dalam pilkada yang melibatkan publik sebagai peserta pemungutan suara, pelaku korupsinya adalah pemilih. "Jenis korupsinya diduga hanya bersifat petty corruption atau korupsi yang hanya untuk urusan perut," ujarnya.

"Maka dalam pemungutan suara oleh DPRD, pelaku kejahatan korupsinya adalah anggota parlemen sendiri," ujar Bambang. (Baca: Dinasti Politik Dibatasi di RUU Pilkada)

Siang ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Dampaknya ada dua. Pertama, yaitu pemungutan suara pilkada menjadi tidak langsung alias diserahkan ke DPRD; atau kedua, pemungutan dilakukan seperti biasa--langsung oleh rakyat.

Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan kubu pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, berkeras mendukung opsi pemilihan lewat DPRD. (Baca: UGM Sarankan Penundaan Pembahasan RUU Pilkada)

Meskipun begitu, di atas kertas, Koalisi Merah Putih punya 273 kursi parlemen, kalah dibanding poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, penyokong Jokowi-Kalla, yang mendukung pemilihan langsung dengan 287 kursi jika ditambah Partai Demokrat.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang
Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

28 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

28 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

29 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

29 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

32 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

44 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

45 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

46 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

46 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya