'Nikah Beda Agama Jangan Cuma Teriak di Twitter'  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 22 September 2014 14:48 WIB

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengaju uji materi pasal perkawinan mengungkap alasan mereka meminta legalisasi pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Rangga Sujud Widigda, pengaju gugatan, mereka ingin tuntutan itu lebih nyata, tak hanya memprotes di media sosial.

Rangga bersama Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra pada 4 Juli 2014 mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini, kata Rangga, untuk memberi kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, dan hak untuk membentuk keluarga. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)

Menurut Rangga, keinginan untuk menuntut legalisasi nikah beda agama itu berawal dari kekhawatiran mereka yang menganggap Undang-Undang Perkawinan sudah berjalan 40 tahun, dan melanggar hak konstitusional warga. "Sehingga kami, tanpa kepentingan personal, mencoba membela hak yang terlanggar tadi," ujarnya kepada Tempo, akhir pekan lalu. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Rangga mengaku terinspirasi dari kata-kata Gandhi: "Be the changes that you want to be in the world". "Karena kita melihat kebanyakan anak muda kalau ada masalah, ya, protes di media sosial, nge-twit di Twitter. Sehabis nge-twit di Twitter atau posting di Path, apa yang terjadi? Enggak ada," katanya.

Rekannya, Damian, mengamini pernyataan Rangga. Damian mengaku ingin memperlihatkan bahwa generasi seumuran mereka bisa berbuat lebih dari sekadar memprotes. "Kami bisa berbuat lebih daripada sekadar berbicara di media sosial. Kami bisa melakukan sesuatu yang nyata melalui jalur hukum yang sudah disediakan. Kurang-lebih seperti itu," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS




Baca juga:
KPU Pilih Ashraf Ghani Jadi Presiden Afghanistan
Rupiah Melemah, Harga Tahu Tempe Terancam Naik
AS Bebaskan 14 Napi Pakistan dari Penjara Balgram
Tarif Batas Atas Baru Pesawat Segera Disahkan
PDIP: Koalisi dengan PAN dan PPP Sudah Final

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

4 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

6 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

6 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

23 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya