Negara Dianggap Lebih Konsisten Garap Perceraian

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 22 September 2014 05:02 WIB

ANTARA/Arief Priyono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan menyebut beberapa contoh inkonsistensi negara saat menjadi fasilitator warga negaranya. Pengaju membandingkan perlakuan negara terhadap perkawinan berbeda dengan perceraian, zakat, dan haji.

"Kalau kita lihat konteks cerai, ternyata negara mengambil sikapnya sangat baik," kata salah satu pengaju, Damian Agata Yuvens, pada Tempo, Sabtu kemarin, 20 September 2014.

Menurut Damian, negara cenderung mengakomodir perceraian tanpa melihat hukum agamanya seperti apa. Damian mencontohkan agama Katolik, yang merupakan satu dari lima agama yang diakui di Indonesia, tidak mengenal perceraian.

Karena menurut agama Katolik, apa yang sudah dipersatukan Tuhan, tidak boleh diceraikan manusia. "Tapi toh negara masih mengakomodir perceraian," kata Damian.

Ini bisa terjadi karena jika terjadi percekcokan yang tidak bisa didamaikan, maka hakim melihat perceraian secara hukum sebagai jalan keluar. "Di situ kan posisi negara pas. Hakim mengakomodir," kata Damian.

Dalam posisi perceraian ini, negara tidak melihat Indonesia hanya Katolik saja. "Ada agama lain dan kepercayaan lain yang ternyata mengizinkan itu." Damian melihat negara sudah tepat berada di posisi tersebut karena mampu mengakomodir atau menjadi fasilitator. (Baca:Ratusan Remaja Malang Minta Dinikahkan)

"Namun lucunya kalau kemudian kita lihat di awal (soal perkawinan), ya dia malah jadi penghakim di situ. Kan, enggak konsisten di situ. Seharusnya kalau mau konsisten, ini sudah bagus menjadi fasilitator."

Rekan Damian, Rangga Sujud Widigda, mengatakan, "Jadi ketika ingin bercerai, negara mengakomodir. Tapi ketika ingin bersatu, negara menghakimi. Itu, kan, aneh. Konsistensinya enggak ada."

Dengan menjadi fasilitator perceraian, Rangga mengatakan negara tidak berupaya mengkerdilkan salah satu agama. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Rangga mencontohkan perlakuan negara lainnya yang dianggap sudah pas. Misalnya soal zakat. "Sah atau tidaknya zakat saya bukan urusan negara, tapi pencatatan tetap dilakukan. Sah atau tidaknya perkawinan itu adalah domain sakral agama, yang dilakukan oleh negara di sini adalah mencatat," kata Rangga. "Mabrur atau tidaknya haji kita juga itu domain agama."

Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra pada 4 Juli 2014 telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

FEBRIANA FIRDAUS

Terpopuler:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet


Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya