Mitra Gugat Koperasi Cipaganti Bayar Ganti Rugi

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 17 September 2014 21:29 WIB

PT Cipaganti Citra Graha Tbk

TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 95 mitra investor menggugat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan 16 tergugat lain di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 17 September 2014. Mereka menuntut para tergugat dinyatakan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi Rp 166,92 miliar.

"Ganti kerugian secara tanggung renteng itu terdiri dari ganti kerugian materiil Rp 66,92 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar,"kata kuasa penggugat Asep Saeful Muhtadin usai sidang di PN Bandung, Rabu 17 September 2014.

Selain itu, kata dia, penggugat meminta Majelis Hakim menyita sejumlah aset Koperasi Cipaganti. Menyita lebih dulu aset-aset tanah dan bangunan milik para tergugat satu sampai tujuhbelas. Aset tersebut terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung serta Hotel Cipaganti Pangandaran Beach & Resort, di kawasan Pantai Pananjung, Kabupaten Pangandaran.

Ke-95 penggugat terdiri dari para mitra koperasi yang telah menyetor duit sesuai persyaratan dan akta perjanjian notariat sebesar Rp 100 juta hingga total Rp 5,15 miliar. Mereka dijanjikan mendapatkan keuntungan per bulan Rp 1,6 juta hingga total kisaran Rp 100 juta.

Sedangkan para tergugat I sampai XVII terdiri dari Koperasi Cipaganti dan para pengurus serta bosnya, termasuk Ketua Pengawas Andianto Setiabudi. Juga para notaris dan pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi Kota Bandung, serta lima perusahaan dibawah naungan Cipaganti Group.

Asep mengatakan, para kliennya menggugat lantaran Koperasi Cipaganti telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan para mitra koperasi penyetor modal. Ia mencontohkan pembagian keuntungan koperasi kepada penggugat melalui bilyet giro.

"Tapi ternyata belakangan mulai April 2014 bilyet gironya tidak dapat dicairkan karena Koperasi telah menutup rekening koran tanpa pemberitahuan,"kata Asep. Para mitra pun kian merasa terperdaya lantaran mereka semula mengira duit yang mereka setor akan diinvestasikan hanya pada bisnis transportasi travel Cipaganti yang moncer.

"Tapi ternyata juga ditanamkan di perusahaan bisnis pertambangan seperti batu bara yang akhirnya merugi,"kata Asep. Memang para penggugat dan Koperasi telah menempuh proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun para penggugat, kata Asep, akhirnya menilai proses PKPU malah membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Proses PKPU malah memaksa mereka menyetujui proposal perdamaian yang merugikan mereka. Penggugat yakin proses PKPU hanya sandiwara dan akal-akalan para tergugat.

Sidang perdana gugatan kliennya semula dijadwalkan digelar hari ini, Rabu 17 September. Namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango akhirnya terpaksa menunda sidang.

"Karena dari pihak tergugat, yang hadir cuma tergugat 10 (pihak pemerintah) dan tergugat 16 (pejabat notaris Ratu Zulyani). Sidang diundur menjadi Rabu 24 September, "kata dia.

ERICK P. HARDI

Terpopuler:

Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus

Berita terkait

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

8 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

21 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

23 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

45 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

57 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

57 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya