Kata Pengamat Soal DPRD Jegal Ahok Jadi Gubernur

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 13 September 2014 06:02 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta: Pakar tata negara, Bayu Dwi Anggono, mengatakan tidak ada alasan menghalangi Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Alasannya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur wakil langsung menggantikan gubernur bila sudah berhalangan tetap seperti meninggal, pengunduran diri kepala daerah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau diberhentikan. (Baca: Ahok Mundur, Gerindra: Ngapain Ditahan-Tahan)

"Ketika pengunduran diri Jokowi resmi diterima DPRD, otomatis Ahok menjadi gubernur. Itu satu paket," kata Bayu ketika dihubungi Jumat, 12 September 2014.

Bayu mengatakan Ahok tak perlu membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur sebelum menjadi orang nomor satu di Jakarta ini. Aturan ini, kata Bayu, sudah ditetapkan di Undang Undang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan terkait keluarnya Ahok dari Gerindra, Bayu mengatakan tak boleh diikuti dengan melarang mantan Bupati Belitung itu sebagai Gubernur. Alasannya, posisi Ahok sebagai kepala daerah sudah mempunyai hukum tetap.

Bayu memberi contoh di Undang-Undang Pemilihan Presiden atau Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Calon yang sudah mendapatkan nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum, tetap menjadi peserta pemilu kepala daerah meski partai pengusungnya mencabut dukungan. (Baca: Apa Prioritas Ahok Jelang 3 Tahun Akhir Jabatan? )

"Yang calon saja masih sah sebagai peserta pilkada apalagi yang sudah menjadi kepala daerah," kata Bayu. Bayu mengatakan justru akan melanggar konstitusi bila menjegal Ahok sebagai kepala daerah.

Saat pengunduran diri Jokowi sebagai kepala daerah telah diterima, ujarnya, DPRD hanya berhak memutuskan pengangkatan Ahok bukan menolak atau menerima pengunduran diri sebagai wakil gubernur. (Baca: Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan sedang mengkaji opsi-opsi yang bisa dilakukan apabila pengunduran diri Ahok ditolak oleh DPRD.
"Paling tidak, jika terjadi, DPRD bisa menunjuk Penanggung Jawab Gubernur dari pejabat Kemendagri dan Ahok tetap jadi wakil," ujar dia.

SUNDARI






Terpopuler lainnya:

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung



Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

36 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

40 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

45 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

54 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

56 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

56 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

58 hari lalu

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya