Jimly Asshiddiqie: Pilkada di DPRD 'Bunuh' KPUD  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 September 2014 06:18 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah harus berhati-hati karena akan menentukan kebijakan. Menurut Jimly, penggodokan RUU Pilkada mesti berdasarkan kepentingan rakyat bukan golongan.

"Jangan terpaku berdasarkan hitam-putihnya hasil pilpres (pemilihan presiden)," kata Jimly saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 11 September 2014. Jimly mengatakan akibat hasil pemilihan presiden 9 Juli 2014, memunculkan dua kubu, yakni kubu Joko Widodo sebagai pemenang dan Prabowo Subianto di pihak yang kalah. (Baca: Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung)

DPR dan pemerintah tengah membahas revisi RUU Pilkada. Salah satu isi perubahan itu adalah menawarkan opsi pemilihan kepala daerah secara langsung dan opsi pemilihan lewat DPR Daerah. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)

Partai Koalisi Merah Putih pendukung opsi pilkada lewat DPRD adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. (Baca: Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik)

Jimly menilai adanya pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung semata-mata hanya untuk kepentingan golongan masing-masing. “Seharusnya jangan memelihara kepentingan golongan. Keduanya harus bisa berpikir jernih untuk kepentingan rakyat,”kata Jimly.

Jimly menilai jika RUU Pilkada mengusung pimpinan daerah dipilih melalui DPRD, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak akan berfungsi lagi dalam menjalankan tugasnya. “Untuk itu pembentuk undang-undang harus sangat berhati-hati,” kata Jimly. (Simak juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Ia enggan mengomentari jika pemerintah dapat mencabut RUU Pilkada yang dinilai menuai kesengsaraan demokrasi. "Saya tidak ikut arah kebijakan politik," kata Jimly. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan langsung dan tak langsung bisa digunakan. "Keduanya sama-sama konstitusional."

DEVY ERNIS

Berita terpopuler lainnya:

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

7 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

34 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

38 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

45 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

49 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

54 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya