Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 foto bersama seusai menghadiri Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-69 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Indonesia Perjuangan Honing Sani mengatakan komposisi perimbangan di Dewan Perwakilan Rakyat masih bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Cacatnya itu sudah ada sejak revisi UU itu dikeluarkan,” ujarnya. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
Honing menilai revisi UU MD3 perlu diajukan lantaran aturan itu mencederai proses demokrasi. Kepercayaan rakyat kepada partai pemenang pemilu dikebiri begitu saja lewat aturan pemilihan. Ia berharap MK berkenan mengabulkan gugatan mereka dan mengembalikan aturan pemilihan pimpinan DPR ke rancangan awal.
Tatib DPR kembali dibahas setelah DPR mengesahkan revisi UU MD3. Sejumlah perubahan harus dilakukan lantaran UU menyebut mekanisme pemilihan pimpinan tidak secara otomatis, melainkan harus melalui sistem paket. Cara itu mengembalikan aturan lama yang pernah berlaku saat pemilihan pimpinan DPR pada 2004.
Menurut Honing, revisi UU itu tidak bisa dilepaskan dari konteks pemilihan presiden yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. KMP yang merupakan koalisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sengaja mendesain percepatan revisi UU itu agar bisa menguasai DPR.