Petugas berjaga di depan mobil mewah milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bakal bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengelola aset bisnis yang disita. Menurut Bambang, keuntungan yang diperoleh dari aset bisnis tersebut bisa disumbang untuk negara.
"Kami sedang menjajaki kerja sama dengan institusi lain untuk pengelolaan aset, sehingga nantinya aset-aset itu bisa dikelola dan keuntungannya diserahkan ke negara," kata Bambang di kantornya, Selasa dinihari, 2 September 2014.
Beberapa lembaga yang sudah diajak berunding adalah Perusahaan Pengelola Aset, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (Baca: Nilai Aset Akil yang Disita Capai Rp 200 Miliar)
Lembaga-lembaga tersebut, menurut Bambang, punya kompetensi dalam mengelola aset. Ia berharap nantinya KPK bisa menyerahkan pengelolaan aset tersebut. "KPK tak mungkin bisa melakukan semuanya. Khusus pengelolaan aset ini kami sedang mengkaji kerja sama dengan institusi lain tersebut," ujarnya. (Baca: Mobil Mewah Wawan Disimpan KPK di Manggarai)
Bambang menjamin keuntungan usaha dari aset bisnis yang diambil alih KPK itu tak bakal dinikmati keluarga koruptor. "Keuntungannya 100 persen untuk negara," ujar Bambang. (Baca: Disita KPK, Aset Anas Urbaningrup Bisa Dipakai)
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
7 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024