Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru akan menyeleksi setengah dari kursi kosong yang akan mengisi posisi hakim agung. Mereka semua sedang menjalani proses seleksi uji pembuatan makalah. "Sebetulnya ada 10 kursi, tapi Komisi Yudisial baru mengusulkan lima nama," kata anggota Komisi Hukum, Catur Sapto Edi, Senin, 1 September 2014.
Catur menjelaskan kelima nama yang disodorkan Komisi Yudisial akan mengisi kamar Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara dan Agama. Nama yang diusulkan untuk kamar Perdata adalah Sudrajat Dimyati. Sedangkan Bambang Muslih diusulkan untuk mengisi kamar Pidana. Di kamar TUN, kata Catur, KY hanya merekomendasikan Sudaryono. "Hanya kamar Agama yang dua nama, yakni Anwar Suadi dan Purwo Susilo,"ujarnya.(Baca:Hakim KY Menilai DPR Rugi Jika Tolak 5 Hakim Ini)
Menurut Catur, kelima nama itu merupakan figur terbaik yang layak diajukan kepada DPR. Hanya saja, hasil seleksi mereka baru akan ditentukan setelah kelimanya menjalani uji kepatutan dan kelayakan. "Mekanismenya tetap voting. DPR bisa saja menerima semua, menerima sebagian atau menolak seluruhnya. Semua tergantung perfomance mereka saat fit and proper test," ujarnya.
Catur mengatakan DPR masih terus menjalin komunikasi dengan KY agar lima kursi lain yang masih kosong bisa segera terisi. Tugas itu perlu dipercepat untuk memaksimalkan fungsi dan peran Mahkamah Agung untuk menangani tumpukan perkara. "Nanti KY akan mendatangi kami untuk konsultasi," ujar politisi Partai Amanat nasional tersebut.(Baca:DPR Pesimistis Lima Calon Hakim Agung Lolos Semua) RIKY FERDIANTO