Vonis Atut Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 1 September 2014 16:53 WIB

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kesaksian dari Mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, mantan calon bupati Lebak Kasmin dan Advokat Rudi alvonso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan enam tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. (Baca: 5 Wilayah Banten di Bawah Klan Atut Chosiyah)

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 September 2014.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah mendengar dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, keterangan saksi, serta membaca seluruh dokumen, transkrip, dan bukti yang dihadirkan pada proses persidangan. (Baca: Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya)

Majelis hakim menilai Atut terbukti terlibat secara aktif mengatur pemenangan pilkada Bupati Lebak dengan hadir dalam beberapa pertemuan yang melibatkan Gubernur Banten nonaktif itu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chaeri Wardhana, dan Amir Hamzah di beberapa lokasi serta pada kesempatan yang berbeda.

Jaksa penuntut umum menjerat Atut dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 6 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Simak pula: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)

Atut dijerat kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Ia bersama adiknya, Chaeri Wardana, diduga turut menyuap Akil. Mereka memberikan Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang sedang bersengketa ihwal hasil pilkada bupati.


RAYMUNDUS RIKANG R.W.




Baca juga:
SBY Terima Gelar Temasek First Class di Singapura
Terbukti Suap MK , Atut Dihukum 4 Tahun Penjara
Pindah ke MU, Falcao Hanya Berstatus Pinjaman
Pemerintah Bahas Renegosiasi Kontrak Newmont Besok







Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

13 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

15 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

19 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya