Ini PR Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi  

Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 04:57 WIB

Joko Widodo atau Jokowi. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan agenda moral terkait dengan pemberantasan rasuah kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Jokowi-Kalla harus menarik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Minta Pemerintahan Jokowi-JK Tarik RUU KUHP)

"Sesuai janji-janji kampanyenya dalam pemberantasan korupsi, skala prioritasnya menarik RUU KUHP dan KUHAP, serta mengamandemen UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Nomor 27 Tahun 2014," kata Busyro di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Kemudian, ujar dia, draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi prioritas utama dalam program legislasi nasional.

Busyro menceritakan, ketika 2011 lalu, pemerintah secara sepihak merevisi UU Tipikor. "KPK tidak dilibatkan. Di situ fungsi penuntutan pada KPK diatur untuk dihilangkan," ujarnya. Busyro bersama komisioner lainnya pun komplain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan membuat revisi pokok UU Tipikor.

SBY, kata dia, sudah mengeluarkan instruksi presiden soal revisi pokok UU Tipikor itu. Namun sama sekali tidak dibahas dalam prolegnas. Malahan, pemerintah memprioritaskan untuk merevisi KUHP dan KUHAP.

<!--more-->

Dalam KUHP dan KUHAP itu, ujar Busyro, diatur bahwa terdakwa korupsi yang diputus bebas tidak bisa diajukan kasasi. Artinya, kewenangan Mahkamah Agung dipangkas. Selain itu, kewenangan penyelidikan juga dipangkas dengan membatasi masa penahanan. (Baca: KPK Masih Butuh Busyro untuk Transisi Kepemimpinan)

RUU KUHP dan KUHAP juga dianggap menggembosi KPK karena memasukkan aturan-aturan mengenai tipikor. Padahal KPK dan Pengadilan Tipikor sifatnya lex spesialis. Bahkan korupsi secara internasional dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga membutuhkan lembaga dan aturan-aturan yang ekstra.

"KUHP dan KUHAP merupakan produk yang menghambat. Kalau sampai pemerintah tidak mencabutnya, SBY tidak ada legacy yang bagus," ujarnya.

Sedangkan dalam UU MD3, anggota DPR menjadi kebal hukum. Soalnya, anggota DPR yang terlibat dalam pidana umum tidak dapat diperiksa sebelum mendapat izin Dewan Kehormatan DPR, yang terdiri dari para legislator itu sendiri.

<!--more-->

Pekerjaan lain yang harus diutamakan Jokowi, ujar Busyro, dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selama 32 tahun pada era kepemimpinan presiden Soeharto, dia menyebutkan, masyarakat tidak boleh punya akses politik. (Baca: KPK Patok Tiga Syarat untuk Calon Menteri Jokowi)

"Ini merupakan pembodohan politik," katanya. Efeknya adalah masyarakat menjadi apatis dan arah memandang kemerdekaan yang berimbas pada produk kebijakan.

Busyro pun merekomendasikan agar pemerintahan yang baru menempatkan masyarakat dengan rekam jejak jujur, profesional, dan loyal mengisi posisi dalam lembaga-lembaga negara. "Dan memperkuat masyarakat sipil dalam proses demokrasi," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

3 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

4 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya