Siti Ambar Fathonah, Mantan Wakil Bupati Semarang. Golkarjateng.com
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus penipuan yang melibatkan mantan Wakil Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah memasuki babak akhir. Berkas penyidikan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah P21," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakarat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie kepada Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014.
Ronny menjelaskan, penyidikan kasus dimulai dari laporan Firman Subagyo pada 12 November 2013. Laporan bernomor 949/II/2013 itu menyebutkan adanya praktek penipuan yang dilakukan Suwarno Cokro Atmojo bersama Siti Ambar Fathonah. Modusnya adalah meminjam uang dengan jaminan cek kosong.
"Tersangka meminjam uang Rp 1 miliar kepada pelapor, tapi jaminannya cek bodong," katanya. Atas laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Siti dikenakan pasal turut serta, juncto pasal 55" kata Ronny.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Prastowo mengatakan berkas penyidikan dan alat bukti kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Berkasnya sempat beberapa kali mengalami perbaikan. Tapi sudah P21 sejak tanggal 26 Agustus 2014," katanya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
9 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.