Malaysia Bebaskan TKI dari Dakwaan Berkhalwat  

Reporter

Rabu, 27 Agustus 2014 11:14 WIB

Sejumlah aktivis Migrant Care melakukan aksi unujuk rasa di depan kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11) Aksi tersebut menuntut pemerintah Malaysia untuk mengadil pelaku pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Halimah, tenaga kerja Indonesia, boleh bernapas lega sekarang. Mahkamah Rendah Malaysia dalam sidangnya pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pengembalian uang jaminan 3 ribu ringgit kepada ibu empat anak itu.

Perkara warga Indonesia ini menjadi perhatian khalayak di Malaysia. Pasalnya, Halimah yang seorang nonmuslim, didakwa di Pengadilan Syariah atas tuduhan berkhalwat. Padahal, sesuai dengan Bab 74 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Islam Penang Tahun 2004, Undang-Undang Syariah tidak berlaku untuk nonmuslim.

Kasus Halimah berawal ketika ibu empat anak itu ditangkap oleh petugas Jabatan Agama Islam Pulau Penang (JAIPP) pada 8 Desember 2011. Saat itu Halimah yang berprofesi sebagai pemijat refleksi sedang memijat pelanggannya yang merupakan seorang pria. Halimah kemudian ditangkap petugas JAIPP dan dihadapkan ke Mahkamah Syariah dengan tuduhan bersama pria yang bukan muhrimnya. (Baca:300 TKI Terancam Hukuman Mati)

Mahkamah Rendah memutus Halimah bersalah dan memvonis hukuman penjara 14 hari pada 15 Mei 2012. Tak terima putusan itu, Halimah banding ke Mahkamah Tinggi. Selama proses banding, Halimah tidak ditahan karena majikannya menjamin Halimah dengan uang jaminan 3 ribu ringgit (setara Rp 12 juta).

Usaha Halimah mencari keadilan ke Mahkamah Tinggi terganjal karena Pengadilan Tinggi pada 9 September 2013 menguatkan putusan Mahkamah Rendah.

Namun begitu, Halimah bersama pengacaranya tidak putus asa. Berbekal surat keterangan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang bahwa Halimah penganut Katolik dengan diperkuat dengan surat baptis dan kartu keluarga yang dikirimkan dari Indonesia, Halimah pun memohon pengadilan meninjau kembali masalahnya.

Mahkamah Tinggi pada 19 Juni 2014 memproses kembali kasus Halimah dari awal. Mahkamah Rendah pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah tidak bersalah dan menggugurkan semua tuduhan.

Konsul Jendral Indonesia di Penang, Sofia Mufidah, menjelaskan proses hukum Halimah berjalan cukup lama karena kasusnya sudah sampai ke Mahkamah Tinggi. "Proses hukumnya memang cukup rumit. Namun, kami bersyukur perjuangan Halimah dan pengacara bersama keluarga dan KJRI (Konsulat Jenderal Indonesia) akhirnya terbayar sehingga akhirnya Halimah dibebaskan dari segala tuduhan," kata Sofia kepada Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014.

Walau sudah divonis bebas, Halimah masih belum berniat kembali ke Tanah Air. Ia mengaku masih mau menyelesaikan kontraknya dulu dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pemijat refleksi.

MASRUR (Kuala Lumpur)

Baca juga:
Gencatan Senjata Gaza Hanya Bertahan 1,5 Jam
KPK Periksa Anas Urbaningrum
Surat Terakhir James Foley untuk Keluarganya
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan






Advertising
Advertising










Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya