TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan fitnah kepada Polri dalam kaitan dengan kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono, bekas Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Kalau saya mengatakan kepada polisi harus akuntabel, berarti saya harus akuntabel," ucap Adrianus di gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2014. Adrianus didampingi komisioner Kompolnas lainnya, M. Nasser.
Adrianus mengatakan ada dua hal yang akan dia sampaikan. Pertama, soal konteks wawancaranya dengan Metro TV. "Kalau kita lihat secara utuh, maka sebetulnya cukup seimbang," ujar kriminolog Universitas Indonesia tersebut. (Baca: Alasan Polisi Bawa Kabur Uang Kawalan Rp 270 Juta)
Yang kedua, Adrianus menyatakan, dalam wawancara tersebut dia justru memberikan apresiasi kepada kepolisian. "Cuma karena diangkat adalah yang lebih negatif, seakan-akan menghina. Kalau yang diangkat positif, berarti memuji, dong," ujar Adrianus.
Dalam wawancara dengan Metro TV, Adrianus menyebutkan Kepolisian RI terkait dengan kasus suap Murjoko. Bahkan Adrianus menyebut Bareskrim Polri sebagai anjungan tunai mandiri, sehingga di badan itu berpotensi terjadi penyimpangan.
Adrianus mengatakan dia berbicara seperti itu karena posisinya sebagai komisioner Kompolnas yang memiliki tugas mengawasi kinerja dan integritas Polri sekaligus mendukung Polri. "Maka, dalam tugas unik itu, cara bercerita saya tidak seperti humas. Agak muter-muter dan agak menghina," ucap Adrianus.
Nasser mengatakan pernyataan Adrianus bahwa Bareskrim mirip dengan anjungan tunai mandiri didasarkan pada pengaduan tertulis dan lisan. Pengaduan ini berasal dari masyarakat dan anggota kepolisian sendiri. "Beliau barangkali menyitir pengaduan-pengaduan itu. Dan itu tertulis, loh," ujar Nasser.
Murjoko dan Ajun Komisaris Polisi Dudung diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari bandar judi online berinisial AI, DT, dan T. Mereka mendapatkan uang tersebut karena membantu membuka rekening ketiga orang itu yang diblokir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 2013.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi