Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romy Romahurmuziy. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Putusan MK adalah sesuatu yang final dan mengikat," ujar dia melalui rilisnya, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo)
Menurut Romahurmuziy, putusan MK merupakan upaya konstitusional terakhir soal sengketa hasil pemilihan presiden. Akan tetapi, dia menilai upaya hukum lain yang ditempuh Prabowo-Hatta merupakan upaya memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilu presiden. (Baca: Koalisi Merah Putih Akui Keputusan MK)
Kubu Prabowo-Hatta berencana menggugat hasil pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Mereka juga telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Refly Kritik Gugatan Prabowo-Hatta ke PTUN)
Romahurmuziy menilai upaya memenangkan Prabowo-Hatta telah resmi berakhir. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader partai Kabah dan masyarakat yang mendukung Prabowo-Hatta.