TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian memanggil dua terduga penyuap kasus judi online berinisial AD dan T sebagai saksi hari ini. "Surat pemanggilan sudah kami kirimkan tadi. Tapi sampai sekarang ia belum datang," kata penyidik Unit IV Dirtipikor Polri Komisaris Besar Yudhiawan pada Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Gaji Polisi Tersangka Suap Judi Online Distop)
Ajun Komisaris Besar Murjoko Budiyono diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan rekan satu unitnya, Ajun Komisaris Dudung S, diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, AI. Suap ini, menurut Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online. (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Unit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko.
Yudhi mengatakan dua penyuap Murjoko tinggal di Jakarta. Sampai saat ini Murjoko enggan menyebutkan alamat pasti tempat tinggal mereka.
Polisi juga sudah memeriksa tujuh orang saksi. Empat orang adalah penyidik dari Sub-Unit III yang dikepalai Murjoko. Sedangkan tiga orang lagi adalah pihak-pihak terkait dengan kasus di luar kepolisian. "Saya tidak bisa menyebutkan identitas saksi ataupun hal lain yang berkaitan. Berbahaya buat perkembangan penyelidikan," kata Yudhiawan.
Untuk menelisik kasus ini, polisi akan menyidik Murjoko terlebih dahulu. Target yang dipasang Unit IV untuk penyidikan kasus ini adalah 31 Agustus 2014. Yudhi membantah anggapan lambatnya penanganan kasus oleh unitnya. "Penyidikan itu sama seperti makan. Harus dilahap satu per satu. Tidak bisa semua," kata Yudhi.
Yudhiawan mengungkapkan Murjoko dan Dudung dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hingga hari ini Murjoko yang berada di tahanan Mabes Polri dan tidak mau menerima kunjungan dari wartawan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
19 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.