Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie. ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan pembayaran gaji kepada dua perwira polisi tersangka penerima suap judi online, yaitu Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung. Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, keduanya harus terlebih dahulu menjalani persidangan.
Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, yaitu AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim polri, Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online.
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sampai sekarang masih menjabat Kepala Subunit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama. (Baca: Polisi Cina Tangkap 68 Pelaku JudiOnline)
Sampai saat ini, terduga penyuap Murjoko dan Dudung masih bebas berkeliaran. Polisi berdalih belum menetapkan tiga penyuap sebagai tersangka karena sedang memeriksa dugaan perannya sebagai justice collaborator dalam penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Polri sebelumnya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
10 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.