Hakim konstitusi adakan rapat internal di gedung MK, Jakarta, 20 agustus 2014. Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sejumlah pakar tata negara punya prediksi putusan tersebut. (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, memprediksi Mahkamah Kontitusi akan menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta. Ali menilai dalam rangkaian sidang di MK tak ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: Jelang Putusan, Ruangan Hakim MK Disterilkan)
"Dari beberapa keterangan ahli yang didatangkan kubu Prabowo juga tidak akan membantu memenangi gugatan di Mahkamah," kata Ali saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014. "Jadi, saya prediksi tidak akan ada yang dikabulkan oleh Mahkamah." (Baca: Polri Antisipasi Massa dari Luar Jakarta)
Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, juga memperkirakan MK sulit memenangkan Prabowo-Hatta. Maruarar menilai, secara keseluruhan, gugatan Prabowo tidak menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Maruarar juga menuturkan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta lebih bersifat administratif. "Tapi dianggap sebagai kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU." (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK)
Adapun Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai Prabowo sulit menang. "Sampai di persidangan pengesahan alat bukti, belum ada hal-hal yang secara kuat meyakinkan kita ada kesalahan penghitungan dan ataupun manipulasi suara," ujar Titi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014.
Menurut Titi, kecil kemungkinan gugatan tim Prabowo akan dikabulkan MK. Sebab, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kubu Prabowo bersifat administratif dan hanya terjadi di beberapa tempat, tak masif seperti yang dituduhkan. "Kecil kemungkinan apa yang didalilkan itu terbukti dan mempengaruhi hasil," ujarnya.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
23 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.