Mantan Bupati Rina Tak Lagi Mengajar  

Kamis, 21 Agustus 2014 06:45 WIB

Rina Iriani (tengah), Mantan Bupati Karanganyar ini saat memberikan keterangan mengenai penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng didampingi oleh pengacaranya (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Karanganyar : Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Selasa, 19 Agustus 2014, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Bupati Karanganyar selama dua periode tersebut didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.

Rina didakwa merugikan negara Rp 18,4 miliar. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2013. (Baca: Kejaksaan Didesak Tahan Bekas Bupati Karanganyar)

Setelah lengser dari jabatannya pada 15 Desember 2013, Rina menyatakan kembali mengajar. Kepala Sekolah SD Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, Sri Marsufi Rahayu mengatakan Rina mulai mengajar pada 7 Januari 2014. Tapi setelah itu banyak mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tak berselang lama, Rina mengajukan cuti besar selama 6 bulan. Setelah cuti usai, Rina tak lagi menjadi guru. "Posisinya dikembalikan seperti semula, yaitu staf bagian tata usaha," katanya saat ditemui, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Harta Eks Bupati Karanganyar Dinilai Mencurigakan)

Saat menjalani sidang 19 Agustus lalu, Rina sudah izin dengan alasan akan pergi ke Semarang. Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufiq, mengatakan dia ikut mengantar Rina pulang dari Semarang pada 19 Agustus. "Kalau hari ini, Ibu Rina ke Jakarta untuk konsultasi dengan O.C. Kaligis ihwal sidang kemarin," katanya.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Sugeng Riyanta menyebutkan Rina yang hanya berpenghasilan sebagai bupati dan pengusaha salon kecantikan memiliki kekayaan yang tidak wajar yang tersimpan dalam rekening pribadinya dan rekening dua anaknya. Rekening itu tidak disampaikan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Baca: Eks Bupati Rina Akan Praperadilankan Kejaksaan)

Rina tercatat menyimpan uangnya pada tiga rekening Bank BCA dan dua rekening Bank Mandiri sebesar Rp 4,6 miliar. Sedangkan rekening anaknya Hendra Frakasa (dua di Bank Mandiri dan satu di Bank BCA) sebesar Rp 2,1 miliar dan US$ 31.580. Rekening anaknya atas nama Wijaya Kusuma Ari Asmara di tiga rekening Bank Mandiri sebesar Rp 2,1 miliar serta US$ 31 ribu. "Terdakwa harus membuktikan jika kekayaannya tidak diperoleh dari hasil korupsi," tegas Sugeng.

UKKY PRIMARTANTYO | SOHIRIN

Terpopuler:

Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya