Penilaian Pejabat tentang Pidato Kenegaraan SBY  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 16 Agustus 2014 07:27 WIB

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014. Pidato tersebut, pidato terakhir SBY sebelum mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2014. (AP Photo)

TEMPO.CO, Jakarta - Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks parlemen Senayan, Jumat, 15 Agustus 2014, memukau sejumlah pejabat negara. Salah satu pejabat yang kagum dengan pidato Yudhoyono yang minim mencontek ini adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso.

"Saya terpukau dengan pidato terakhir hari ini, saat Presiden menyampaikan isi hatinya," kata Priyo saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jumat, 15 Agustus 2014. Priyo mengaku bangga punya pemimpin sekaliber Yudhyono yang telah menempatkan fondasi, termasuk capaian pemerintahan. Menurut politikus Golkar ini, capaian Indonesia saat ini adalah prestasi, mencakup kerja kolektif, istana, presiden, gedung parlemen

Priyo juga mengaku kagum ketika Yudhoyono menyampaikan pesan kepada presiden terpilih. "Mata saya berkaca-kaca mendengarkannya, beliau seolah pamit," ucap Priyo. Menurut dia, mempraktekkan sistem demokrasi di Indonesia tidak mudah dan Yudhoyono berhasil meletakkan itu.

Kekaguman serupa juga sempat disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dia terkesan dengan pidato Yudhoyono, terutama terkait permintaan maaf kepada rakyat. "Saya kira itu pidato yang sangat rendah hati," kata Amir.

Ucapan Yudhoyono yang mengatakan siap membantu presiden terpilih untuk transisi juga dinilai Amir menganggumkan. Menurut Amir, belum ada presiden yang dengan rendah hati menawarkan bantuan kepada penerusnya. Langkah ini tak pernah dilakukan oleh presiden sebelum-sebelumnya.

Senada, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga mengagumi langkah Presiden Yudhoyono dan pidatonya. Menurut dia, Yudhoyono telah menunjukkan kualitasnya sebagai negarawan dengan terus-menerus mengembangkan sistem yang baik bagi Indonesia. "Saya sampai standing ovation di dalam tadi," kata Nafsiah.

SUNDARI

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?

Berita terkait

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

4 hari lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

9 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

50 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

51 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

51 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

51 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

51 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

51 hari lalu

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Selengkapnya