TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Dwi Martono Ariyanto, menuduh KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilihan presiden. Menurut dia, KPU tidak menyampaikan informasi secara tertib.
Selain itu, KPU juga dinilai tidak menjaga otoritas kelembagaan di antara lembaga negara lainnya, yang diatur konstitusi.
"Terakhir KPU telah mencederai hak politik masyarakat," kata Dwi ketika memberikan keterangan di Ruang Rapat Pleno MK, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI)
Menurut Dwi, empat hal itu membuka peluang kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis. Padahal, KPU harusnya mampu menjadi benteng demokrasi, yang terus-menerus mengantisipasi peluang kecurangan. "Caranya adalah kerja terstruktur dan terintegrasi," kata mantan anggota KPUD Batu, Jawa Timur, ini.
Dwi mempersoalkan KPU, yang menurut dia, tidak membuat formulir desa. KPU juga disebutnya tidak mengatur secara jelas metodologi survei dan, terutama exit poll, yang dilakukan sejumlah lembaga survei. Menurut dia, ada potensi data exit poll, yang dipublikasikan setelah pemungutan suara dipengaruhi oleh pemilih dari daftar pemilih khusus tambahan.
"Ini membuka celah peserta pemilu yang mengira dirinya akan kalah untuk bekerja sama dengan lembaga survei tertentu dengan cara mengerahkan pemilih ke TPS di mana mereka kalah," kata Dwi.
Penyelenggara exit poll--yakni menanyai pemilih yang keluar dari tempat pemungutan suara--sebenarnya memilih respondennya secara acak. Dwi tidak menjelaskan bagaimana peserta pemilihan bisa "bekerja sama" dengan lembaga survei untuk memilih respondennya.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden. Agendanya mendengarkan keterangan dari 13 saksi ahli dari pihak Prabowo, KPU, dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kubu Prabowo-Hatta memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. Pasangan ini juga meminta agar MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124. Mereka berharap MK akan menetapkan pasangan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara
Berita terkait
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
6 jam lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
17 jam lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
17 jam lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
19 jam lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
19 jam lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
1 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
1 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca Selengkapnya