TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan pelanggaran pemilu memang sedikit yang dilakukan oleh pemerintah atau struktur negara.
Namun pelanggaran justru dilakukan oleh penyelenggara negara. "Yang terstruktur penyelenggaraannya," ujar Firman di sela sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo)
Menurut Firman, fakta bahwa ada 24 anggota Komisi Pemilihan Umum di tiap tingkatan yang berstatus tersangka adalah bukti pelanggaran pemilu dilakukan terstruktur. "Kalau seperti ini namanya bukan kelalaian, tapi kesengajaan," katanya.
Firman mengatakan kejahatan pemilu terjadi terus-menerus dengan modus yang berganti-ganti. "Yang namanya election fraud akan terus terjadi. Ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu, kami akui. Namun kejahatan pemilu akan terjadi terus," ujarnya lagi. (Baca: Mahfud: Rekonsiliasi Tunggu Sidang MK Usai)
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan pelanggaran pemilu yang terjadi setelah era Reformasi tergolong sporadis. Artinya, pelanggaran pemilu dilakukan ramai-ramai oleh hampir semua partai politik peserta pemilu. Selain itu, pelanggaran terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.