Kominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 10 Agustus 2014 16:54 WIB

Pemblokiran situs porno Deddy Sinaga (Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 ihwal penanganan situs Internet bermuatan negatif, seperti pornografi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sejumlah kelemahan mendasar.

Menurut dia, pembatasan atau pemblokiran terhadap konten Internet harus diatur dalam undang-undang bukan dari peraturan menteri. "Harus diatur dalam wadah UU bukan peraturan menteri yang bersifat teknis," ujarnya ketika konferensi pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Pemerintah Blokir 27 Video ISIS di Internet)

Alasannya, menurut Wahyudi, pemblokiran terhadap konten Internet berkaitan dengan hak asasi manusia karena membatasi hak seseorang untuk berekspresi dan berinformasi. Untuk itu, menurut dia, jika terkait dengan hak asasi manusia, maka harus diatur dalam wadah undang-undang, bukan sekedar peraturan menteri. "Segala bentuk pembahasan hak asasi harus diatur dalam wadah undang-undang," ujar Wahyudi.

Dengan undang-undang, akan terjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, yang diwakili oleh DPR, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya. (Baca: Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS)

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara juga mengatakan kebebasan itu bisa dibatasi, namun caranya melalui undang-undang. "Silakan saja buat peraturan, tetapi harus melalui undang-undang," ujar Anggara yang juga hadir dalam konferensi pers.

Menurut Anggara, UU bisa mengatur mengenai prosedur pembatasan, sampai tata cara membatasi. Selain itu, Anggara menilai Kemenkominfo tidak bisa sendirian membuat peraturan pemblokiran konten Internet. Harus ada badan lain yang lebih kompeten dalam melakukan penilaian apakah suatu situs dikatakan bermuatan negatif atau tidak. Menkominfo harus melakukan permohonan ke pengadilan. "Pengadilan meminta ke jaksa untuk memblokir atau menutup suatu situs yang dinilai negatif," ujarnya.

Menurut Anggara, pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum bisa menerima pengaduan. Sementara Kemenkominfo bertugas sebagai pengeksekusi. "Semua berdasarkan prosedur UU, dan aparat yang minta pemblokiran itu penegak hukum, dia (Tifatul Sembiring) bukan penegak hukum,"

Anggara menduga ada penggunaan kekuasaan yang terlalu besar di tangan Menkominfo. Kemenkominfo, menurut dia, adalah salah satu kementerian yang paling sedikit membuat UU baru setelah terakhir soal penyiaran. Tifatul Sembiring lebih banyak membuat peraturan-peraturan langsung di bawah menteri. "Saya menduga Kementerian ini tertutup dan tak membuka secara terbuka kepada publik," ujar Anggara. (Baca: Ini Respons Amir Syamsudin Soal Blokir Video ISIS)

Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permen Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Semenjak awal kehadiran Permen ini telah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, karena materinya yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi.

PRIO HARI KRISTANTO

Terpopuler
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini
Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan
Enam Wilayah Indonesia Waspada Penyebaran ISIS
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim

Berita terkait

Vietnam Ancam Blokir Facebook Jika Tidak Patuhi Perintah Sensor

20 November 2020

Vietnam Ancam Blokir Facebook Jika Tidak Patuhi Perintah Sensor

Pemerintah Vietnam mengancam akan menutup Facebook jika menolak menyensor konten politik antipemerintah.

Baca Selengkapnya

Akali Sensor Sepihak, Reporters Without Borders Andalkan Game Minecraft

6 Oktober 2020

Akali Sensor Sepihak, Reporters Without Borders Andalkan Game Minecraft

Organisasi Reporters Without Borders (RSF) telah menemukan cara baru untuk mengakali sensor sepihak dari pemerintah otoriter: Minecraft

Baca Selengkapnya

Perusahaan Teknologi Amerika di Hong Kong Segan Beri Data ke Cina

9 Juli 2020

Perusahaan Teknologi Amerika di Hong Kong Segan Beri Data ke Cina

Diberlakukannya UU Keamanan Nasional Hong Kong memaksa sejumlah perusahaan teknologi Amerika seperti Facebook menimbang kembali keberadaan di sana

Baca Selengkapnya

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.

Baca Selengkapnya

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.

Baca Selengkapnya

Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

4 Maret 2017

Bahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia  

Arab Saudi tertarik bagaimana Indonesia menata media melalui Dewan Pers. Dengan demikian tidak ada intervensi dari pemerintah atas media.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Tolak Hadiri Makan Malam Tahunan dengan Pers

26 Februari 2017

Donald Trump Tolak Hadiri Makan Malam Tahunan dengan Pers

Donald Trump menjadi presiden AS pertama dalam 30 tahun terakhir yang menolak menghadiri jamuan makan malam tahunan Asosiasi Koresponden Gedung Putih.

Baca Selengkapnya