TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 ihwal penanganan situs Internet bermuatan negatif, seperti pornografi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Menurut dia, pembatasan atau pemblokiran terhadap konten Internet harus diatur dalam undang-undang bukan dari peraturan menteri. "Harus diatur dalam wadah UU bukan peraturan menteri yang bersifat teknis," ujarnya ketika konferensi pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Pemerintah Blokir 27 Video ISIS di Internet)
Alasannya, menurut Wahyudi, pemblokiran terhadap konten Internet berkaitan dengan hak asasi manusia karena membatasi hak seseorang untuk berekspresi dan berinformasi. Untuk itu, menurut dia, jika terkait dengan hak asasi manusia, maka harus diatur dalam wadah undang-undang, bukan sekedar peraturan menteri. "Segala bentuk pembahasan hak asasi harus diatur dalam wadah undang-undang," ujar Wahyudi.
Dengan undang-undang, akan terjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, yang diwakili oleh DPR, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya. (Baca: Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS)
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara juga mengatakan kebebasan itu bisa dibatasi, namun caranya melalui undang-undang. "Silakan saja buat peraturan, tetapi harus melalui undang-undang," ujar Anggara yang juga hadir dalam konferensi pers.
Menurut Anggara, UU bisa mengatur mengenai prosedur pembatasan, sampai tata cara membatasi. Selain itu, Anggara menilai Kemenkominfo tidak bisa sendirian membuat peraturan pemblokiran konten Internet. Harus ada badan lain yang lebih kompeten dalam melakukan penilaian apakah suatu situs dikatakan bermuatan negatif atau tidak. Menkominfo harus melakukan permohonan ke pengadilan. "Pengadilan meminta ke jaksa untuk memblokir atau menutup suatu situs yang dinilai negatif," ujarnya.
Menurut Anggara, pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum bisa menerima pengaduan. Sementara Kemenkominfo bertugas sebagai pengeksekusi. "Semua berdasarkan prosedur UU, dan aparat yang minta pemblokiran itu penegak hukum, dia (Tifatul Sembiring) bukan penegak hukum,"
Anggara menduga ada penggunaan kekuasaan yang terlalu besar di tangan Menkominfo. Kemenkominfo, menurut dia, adalah salah satu kementerian yang paling sedikit membuat UU baru setelah terakhir soal penyiaran. Tifatul Sembiring lebih banyak membuat peraturan-peraturan langsung di bawah menteri. "Saya menduga Kementerian ini tertutup dan tak membuka secara terbuka kepada publik," ujar Anggara. (Baca: Ini Respons Amir Syamsudin Soal Blokir Video ISIS)
Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permen Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Semenjak awal kehadiran Permen ini telah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, karena materinya yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi.
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini
Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan
Enam Wilayah Indonesia Waspada Penyebaran ISIS
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Berita terkait
Vietnam Ancam Blokir Facebook Jika Tidak Patuhi Perintah Sensor
20 November 2020
Pemerintah Vietnam mengancam akan menutup Facebook jika menolak menyensor konten politik antipemerintah.
Baca SelengkapnyaAkali Sensor Sepihak, Reporters Without Borders Andalkan Game Minecraft
6 Oktober 2020
Organisasi Reporters Without Borders (RSF) telah menemukan cara baru untuk mengakali sensor sepihak dari pemerintah otoriter: Minecraft
Baca SelengkapnyaPerusahaan Teknologi Amerika di Hong Kong Segan Beri Data ke Cina
9 Juli 2020
Diberlakukannya UU Keamanan Nasional Hong Kong memaksa sejumlah perusahaan teknologi Amerika seperti Facebook menimbang kembali keberadaan di sana
Baca SelengkapnyaJaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun
12 Juli 2017
Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.
Baca SelengkapnyaDPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir
12 Mei 2017
Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.
Baca SelengkapnyaRudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017
9 Mei 2017
Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.
Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital
29 Maret 2017
Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.
Baca SelengkapnyaSoal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati
23 Maret 2017
Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.
Baca SelengkapnyaBahas Kebebasan Pers, Arab Kaget dengan Kondisi Indonesia
4 Maret 2017
Arab Saudi tertarik bagaimana Indonesia menata media melalui Dewan Pers. Dengan demikian tidak ada intervensi dari pemerintah atas media.
Baca SelengkapnyaDonald Trump Tolak Hadiri Makan Malam Tahunan dengan Pers
26 Februari 2017
Donald Trump menjadi presiden AS pertama dalam 30 tahun terakhir yang menolak menghadiri jamuan makan malam tahunan Asosiasi Koresponden Gedung Putih.
Baca Selengkapnya