Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,Jakarta - Anggota majelis hakim konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan lembaganya tidak mementingkan kuantitas saksi dalam persidangan. Yang terpenting adalah kualitas keterangan saksi yang dapat meyakinkan hakim.
"Kami tak perlu periksa ribuan saksi, karena yang dipentingkan adalah kualitas," ujar Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)
Menurut dia, percuma mendatangkan banyak saksi jika keterangan mereka tak bernilai. Apalagi mendatangkan saksi memerlukan biaya tak sedikit. "Saksi saya ingatkan dilihat sebagai keterangan, bukan hanya cerita asumsi yang tidak bernilai," kata Arief.
MK memberi ruang kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menghadirkan saksi. Tahap awal direncanakan ada 50 saksi. Satu hari sebelum sidang, kata Ketua MK Hamdan Zoelva, nama dan identitas saksi harus disampaikan kepada MK. "Hal pokok apa yang akan disampaikan juga diberi tahu agar memudahkan jalannya persidangan," kata Hamdan. (Baca: MK Koreksi Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta )
Pihak pemohon, Prabowo Subianto, mengatakan mampu menghadirkan puluhan ribu saksi. Namun, apabila waktu yang disediakan MK tak cukup, ia akan meminta testimoni para saksi direkam melalui video. "Kita harus beri pelajaran kepada bangsa," ujarnya.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat serta menetapkan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124. Mereka juga ingin dilakukan pemungutan suara ulang di 42 ribu tempat pemungutan suara.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?