TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar meminta Ignatius Ryan Tumiwa membatalkan uji materi yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi. Ignatius melayangkan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi tentang perampasan nyawa orang lain.
Patrialis mengaku sedih dengan alasan Ryan meminta pasal itu dicabut. Soalnya, Ryan melayangkan gugatan itu lantaran ingin disuntik mati karena tak memiliki pekerjaan tetap. "Saya menangis membaca keluhan dia sebagai warga negara," ujarnya.
Dalam persidangan perdana 16 Juli lalu, Ryan meminta Mahkamah untuk mencabut atau membatalkan Pasal 344 KUHP. Pasal itu berisi tentang hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi yang menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang tersebut. Menurut Ryan, aturan itu menghambat permintaannya untuk disuntik mati.
Ryan merupakan peraih gelar master di bidang administrasi fiskal dari Universitas Indonesia. Dia ingin disuntik mati lantaran tak tahan dengan beban hidupnya. Sebab, hingga saat ini, pria berusia 48 tahun itu belum memiliki pekerjaan yang pasti dan tidak menerima tunjangan dari pemerintah.
Dalam persidangan itu, Patrialis bersama dua hakim konstitusi lainnya, Aswanto dan Anwar Usman, meminta Ryan menarik gugatan uji materinya itu. Patrialis menyarankan agar Ryan memikirkan kembali dan tidak meneruskan uji materi tersebut. (Baca: Disahkan, Aturan SuntikMati Belgia Diperdebatkan)