ICW Imbau Suap Smith & Wesson Tak Diabaikan  

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 05:21 WIB

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch Tama Satrya Langkun mengimbau Indonesia tak abai terhadap kasus suap Smith & Wesson ihwal pengadaan senjata api. Produsen senjata api asal Amerika Serikat itu dihukum lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Luar Negeri (FCPA) yang dikeluarkan pemerintah Negeri Abang Sam dengan menyuap sedikitnya lima negara.

"Apabila (Smith & Wesson) di Amerika sudah dijatuhkan hukuman dan terbukti melakukan kesalahan, maka harus jadi perhatian Indonesia," kata Tama kepada Tempo, Selasa, 29 Juli 2014.(Baca:Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)

Ia mengaku tak tahu-menahu ihwal kasus yang melibatkan produsen senjata api terbesar di Amerika Serikat tersebut. "Saya baru tahu ini malah," ujar Tama. Menurut Tama, apabila terbukti melakukan tindakan suap di Amerika, perusahaan itu tak serta-merta dapat diproses di Indonesia karena ada perbedaan persepsi perihal jenis-jenis suap antara Indonesia dan Amerika. Namun ia menilai positif FCPA yang mempermudah penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Perusahaan Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan penyuapan di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Aktivitasnya diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.(Baca:Beli Senjata Api, Polisi Tak Kerja Sendiri)

Produsen senjata api yang terkenal di kalangan kepolisian dan militer ini pada 2008 diduga menyogok otoritas Pakistan senilai US$ 11 ribu dalam bentuk tunai dan pistol dinas bagi pejabat kepolisian setempat. Pada 2009, perusahaan itu diduga menyetujui penyuapan kepada kepolisian Indonesia untuk memenangi kontrak pengadaan senjata api, namun kerja sama akhirnya dibatalkan. Pada tahun-tahun berikutnya, perusahaan ini kembali melakukan negosiasi kotor dengan menggunakan jasa pihak ketiga di Turki, Nepal, dan Bangladesh.

REUTERS | DW.DE | DINI PRAMITA






Baca juga:
Ekor Kemacetan Puncak Terpantau Hingga Cipanas

Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam

Parkir Liar di Monas Kembali Marak
Awas,
7 Situs Berita Indonesia Dipalsukan














Advertising
Advertising

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

24 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

28 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

29 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

30 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya