Pekerja menyusun puluhan motor sitaan diduga milik tersangka Akil Mochtar untuk dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dari areal parkir gedung KPK, Jakarta, (17/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Muhtar Ependy, bos PT Promic yang juga orang dekat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebab, dia resmi menjadi tersangka. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil Mochtar)
Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Muhtar melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan. "Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan ME sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 18 Juli 2014. (Baca: Akil Mochtar Dibui Seumur Hidup)
Menurut Johan, penyidik menduga Muhtar dengan sengaja tak memberikan keterangan yang benar ketika diperiksa di tingkat penyidikan, dan juga ketika bersaksi di persidangan. Hukuman dari pasal 'kembar' itu, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Baca: KPK Gelar Ekspose Muhtar Ependy)
Sumber Tempo mengatakan Muhtar berkemungkinan kena pasal lain. Sebab dua pasal yang dikenakan ke Muhtar sekarang tak menggambarkan perbuatan Muhtar dalam korupsi yang menjadi perkara utama. "Ada beberapa pidana lain, tapi itu belum (ditetapkan)," kata sumber itu.
Nama Muhtar Ependy dibahas pada ekspose yang dilakukan pimpinan KPK pada Rabu, 16 Juli 2014. Dalam forum untuk menguji bukti-bukti yang diperoleh penyidik tersebut, pimpinan KPK sepakat mengembangkan penyidikan kasus yang bermula dari penangkapan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu, dan pimpinan meneken surat perintah penyidikan atas nama Muhtar Ependy.
Pada Rabu, 16 Juli 2014, Muhtar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Romi Herton, Wali Kota Palembang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Akil untuk memenangkan dirinya di Pilkada Kota Palembang. Usai diperiksa penyidik, Muhtar mengaku pasrah dengan pengusutan KPK atas dirinya. "Saya serahkan pada Allah," kata dia di halaman parkir gedung KPK, Rabu sore, 16 Juli 2014
Muhtar membantah terlibat dalam kasus suap Akil. Dia juga mengklaim bukan menjadi orang dekat Akil. "Apalagi perantara suap," kata dia.