Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (kedua kanan), Komisioner Subkom Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Sekjen Komnas HAM Masduki Ahmad (kanan) memberi keterangan seusai pertemuan terkait penggusuran rumah warga di bantaran Waduk Pluit di Komnas HAM, Jakarta (17/5). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan proses pemilihan presiden 2014 ke Mabes Polri. Komnas HAM mengaku menemukan banyak kelemahan terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Penyelenggara masih menggunakan daftar pemilih tetap yang tidak akurat dalam pilpres kali ini. KPU tampaknya hanya fokus pada pengawalan manipulasi suara," ujar komisioner Komnas HAM, Manager Nasution, setelah bertemu dengan Wakapolri Badaroedin Haiti di Mabes Polri, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: Jika Datang ke Komnas HAM, Prabowo Dinilai Ksatria)
Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat minim dalam melakukan sosialisasi pilpres. Apalagi KPU tidak mengakomodasi para pemilih yang buta huruf, sehingga ada banyak tempat pemungutan suara yang tidak mencantumkan template. "KPU tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat yang buta huruf," ujarnya.
Manager menjelaskan, selama pemilihan presiden, Komnas HAM memantau 13 provinsi di Indonesia setelah 9 Juli lalu. Komnas HAM juga memantau bersama Badan Pengawas Pemilu di delapan provinsi. "Kami buka posko di kantor Komnas HAM dan juga enam kota besar perwakilan Komnas HAM, yakni Banda Aceh, Padang, Pontianak, Sulteng, Maluku, dan Papua," tuturnya.
Komnas HAM mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat sampai saat ini. Aduan yang diterima Komnas HAM terkait dengan pembatasan hak pemilh. (Baca: Pelanggaran Kode Etik Pemilu Dilaporkan)
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.