Jimly Imbau Para Capres Hormati Penghitungan KPU  

Reporter

Minggu, 13 Juli 2014 06:46 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ketua Bapilu Puan Maharani dan Ketua umumPartai Nasdem Surya Paloh menyaksikan pesan Ibunda Jokowi, Sujiatmi Notomihardjo melalui televisi terkait hasil hitung cepat Pemilihan Presiden, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu 9 Juli 2014. Menurut hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum Presiden 2014 dari sejumlah lembaga survei pasangan capres cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 52,88 persen suara mengungguli pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 47,40 persen suara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak menghormati penghitungan suara yang tengah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum. Hasil penghitungan tersebut hendaknya dijadikan pegangan bersama bagi para pasangan calon presiden. "Kalau masih ada yang tidak puas, masih disediakan mekanisme peradilan konstitusi," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2014.

Menurut Jimly, peradilan konstitusi merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh jika salah satu kandidat merasa dirugikan oleh penghitungan KPU. Mekanismenya adalah dengan mempersoalkan bukti pendukung yang menjelaskan adanya pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis. "Alat bukti dan keterangan para saksi akan dijadikan pegangan bagi hakim dalam mengambil keputusan," ujarnya. (Baca juga: Menko Polhukam: Quick Count Bukan Hasil Akhir).

Jimly mengakui mekanisme itu ada kalanya belum memenuhi rasa keadilan bagi sebagian orang. Terlebih di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi setelah timbul kasus yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Namun itulah cara terakhir yang harus digunakan dalam kerangka hidup bernegara. "Keputusan terakhir itu ada di MK, dan harus dianggap benar. Walaupun kadang-kadang bisa salah," ujarnya.

Jimly yakin penyelesaian sengketa di MK bisa ditangani secara profesional. Ia pun tak khawatir dengan keberadaan mantan Ketua MK, Mahfud Md., yang saat ini didaulat sebagai ketua tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Saya saja yang mantan ketua tidak bisa mempengaruhi independensi hakim. Malah mereka bisa tersinggung kalau ada yang mau mencampuri urusan internal," katanya.

Jimly berharap ketegangan seputar penghitungan suara itu tak berakhir di meja konstitusi. Akan lebih baik jika masing-masing kandidat menerima hasil akhir rekapitulasi suara di tingkat KPU pusat. "Saya kira bagus sekali kalau yang kalah langsung memberikan selamat. Tidak usah memperpanjang masalah," katanya. Untuk itu, ia mengingatkan para penyelenggara pemilu mampu bersikap profesional dan tidak memihak kepada siapa pun.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

8 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

8 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

34 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

35 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

42 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

42 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

42 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

43 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

43 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya